Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menegaskan pentingnya pelaku usaha di sektor jasa keuangan untuk memberikan layanan kepada berbagai kalangan, termasuk penyandang disabilitas. Hal ini diungkapkan oleh Friderica Widyasari Dewi, seorang anggota Dewan Komisioner OJK yang juga menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen.
Dalam pernyataannya, Friderica menekankan bahwa semua pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan yang ada dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat. Dia menyoroti tanggung jawab pelaku usaha dalam memastikan aksesibilitas layanan keuangan bagi penyandang disabilitas.
Friderica melanjutkan dengan menjelaskan beberapa langkah yang bisa diambil untuk memenuhi peraturan tersebut. Ini termasuk menyediakan fasilitas dan infrastruktur yang ramah bagi penyandang disabilitas di berbagai jenis layanan keuangan yang ditawarkan.
Sebagai contoh, pelaku usaha di sektor jasa keuangan perlu menghadirkan formulir berhuruf Braille serta menyediakan jalur akses fisik yang memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas. Hal ini tidak hanya tentang kepatuhan pada regulasi, tetapi juga tentang menunjukkan kepedulian terhadap seluruh elemen masyarakat.
Pentingnya Aksesibilitas Dalam Layanan Keuangan
Aksesibilitas menjadi isu krusial dalam upaya memberikan layanan keuangan yang inklusif. Friderica meyakini bahwa layanan tersebut harus mencakup semua aspek, dari administrasi hingga proses transaksi. Pelaku usaha perlu memastikan bahwa mereka tidak hanya memenuhi standar, tetapi juga berupaya melebihi ekspektasi pelanggan penyandang disabilitas.
Selain itu, OJK juga mendorong bank dan lembaga keuangan lainnya untuk menyediakan tempat antrian prioritas dan ATM yang dirancang khusus bagi penyandang disabilitas. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menghilangkan hambatan yang biasanya dihadapi oleh penyandang disabilitas dalam melakukan transaksi finansial.
Sosialisasi mengenai pentingnya aksesibilitas juga dilakukan oleh OJK di berbagai forum. Melalui edukasi ini, diharapkan pelaku usaha dapat memahami betapa vitalnya memberikan layanan yang inklusif di masyarakat luas. Hal ini penting bukan hanya untuk kepatuhan hukum, tetapi juga demi menciptakan citra positif di mata publik.
Tindak Lanjut Terhadap Pelanggaran
Friderica menyampaikan bahwa OJK siap untuk mengambil tindakan tegas jika ada lembaga keuangan yang terdeteksi tidak ramah terhadap penyandang disabilitas. Dalam beberapa kasus, pihaknya sudah melakukan intervensi langsung untuk meminta klarifikasi dari lembaga yang bersangkutan dan mendorong mereka untuk melakukan perbaikan.
Sebuah kejadian yang viral baru-baru ini melibatkan seorang penyandang disabilitas netra yang ditolak ketika ingin membuka rekening di salah satu bank. OJK tidak hanya memanggil perwakilan bank tersebut, tetapi juga memastikan agar administrasi layanan diperbaiki dan aksesibilitas diperhatikan ke depannya.
Langkah preventif seperti ini dianggap penting untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Friderica menegaskan bahwa OJK akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban mereka dalam menyediakan layanan bagi penyandang disabilitas.
Langkah Selanjutnya Dalam Peningkatan Inklusi
Kedepannya, OJK akan terus berupaya meningkatkan literasi dan inklusi jasa keuangan. Fokus utama adalah agar semua nasabah, termasuk penyandang disabilitas, dapat memahami hak dan kewajiban mereka dalam menggunakan layanan keuangan. Melalui berbagai program edukasi, diharapkan tingkat pemahaman masyarakat terhadap akses layanan keuangan dapat meningkat.
Peningkatan pengetahuan juga dapat membantu penyandang disabilitas menyadari bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan akses ke semua layanan. Tidak jarang pihak yang melanggar aturan tidak menyadari konsekuensi yang bisa mereka hadapi jika tidak memenuhi ketentuan yang sudah disepakati.
Dengan terus melakukan sosialisasi dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya aksesibilitas, OJK berusaha menciptakan lingkungan yang lebih inklusif. Semua langkah ini diharapkan dapat memberdayakan penyandang disabilitas dan memberikan mereka hak yang seharusnya mereka nikmati dalam akses layanan keuangan.
