Elon Musk dan Medsos X – Dalam deklarasi menjaga ruang digital menjelang Pilkada Serentak 2024, terungkap fakta menarik bahwa media sosial X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Hal ini cukup mencolok, mengingat beberapa platform digital besar lainnya, seperti Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp, dan Threads), Google (Google dan YouTube), TikTok, Snack Video, Telegram, dan Line, telah menyatakan komitmen untuk berpartisipasi menjaga ruang digital selama Pilkada berlangsung.
Ketidakhadiran X dalam deklarasi ini disebabkan oleh ketiadaan kantor perwakilannya di Indonesia, yang menjadi kendala dalam turut serta menjaga keamanan ruang digital di Tanah Air.
Menkominfo: X Tidak Memiliki Perwakilan di Indonesia
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa media sosial X (sebelumnya Twitter) tidak memiliki perwakilan di Indonesia. “Jadi begini, saya sengaja mau menyampaikan ini bahwa dari platform ini perwakilannya ada semua, kecuali X. Karena X adalah platform sosial media yang tidak punya perwakilan di Indonesia,” ujar Budi Arie saat ditemui di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, pada Kamis (3/10/2024).
Pernyataan ini menegaskan ketidakhadiran X dalam berbagai upaya menjaga ruang digital di Indonesia, khususnya menjelang Pilkada Serentak 2024.
Ketiadaan Perwakilan X di Indonesia Memperpanjang Proses Penanganan Konten
Dengan tidak adanya perwakilan resmi X di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghadapi proses penanganan konten di platform tersebut yang lebih rumit dan memakan waktu. Menkominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa situasi ini membuat urusan terkait konten di X lebih panjang dibandingkan dengan platform digital lain yang memiliki perwakilan di Indonesia.
“Supaya teman-teman media tahu, tidak ada perwakilannya di Indonesia. Jadi kalau kita berurusan dengan X agak panjang, karena itulah kita juga berharap ada kesadaran dari teman-teman dalam mengkonsumsi platform sosial media seperti X,” ujar Budi Arie.
Ketiadaan perwakilan ini menambah tantangan dalam menjaga ruang digital, terutama saat menghadapi konten yang melanggar regulasi atau menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kominfo Andalkan Surat-Menyurat dengan X, Proses Penanganan Konten Lebih Lama
Selama ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) harus mengandalkan metode surat-menyurat dalam berkomunikasi dengan X, platform media sosial milik Elon Musk. Hal ini menjadi tantangan tersendiri, terutama karena proses penanganan masalah konten di X lebih lama dibandingkan dengan platform lain. Sebagai perbandingan, ketika masih bernama Twitter, platform ini sempat memiliki kantor di Indonesia pada 2015, namun sekarang situasinya berbeda.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa platform lain seperti TikTok, YouTube, dan Google memiliki community guidelines yang kuat, sehingga penanganan permasalahan konten bisa dilakukan dalam hitungan jam, bahkan menit. “Kalau kita berurusan dengan X agak panjang. Kalau yang lain-lain, kalau ada permasalahan, itu cepat dalam hitungan jam, mungkin menit,” ujar Budi Arie.
Kondisi ini menambah kompleksitas dalam menjaga ruang digital Indonesia, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024.
Ketiadaan Kantor Perwakilan X di Indonesia: Tantangan Bagi Pemerintah
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa ketidakadaan kantor perwakilan X di Indonesia menjadi tantangan bagi pemerintah, terutama karena media sosial ini menjadi salah satu platform yang paling aktif digunakan oleh pengguna internet di Indonesia.
“Nanti lah setelah itu kita tatar juga, dia harus punya perwakilan di Indonesia, seharusnya, karena dia beroperasi di Indonesia. Apalagi X itu penggunanya 25 juta di Indonesia, tapi masih kalah dengan TikTok yang memiliki 150 juta pengguna, dan WhatsApp dengan 250 juta pengguna di Indonesia,” jelas Budi Arie.
Hal ini menunjukkan perlunya kehadiran perwakilan resmi X di Indonesia untuk mendukung kelancaran operasional serta memastikan platform tersebut mematuhi regulasi lokal.
Baca juga artikel kesehatan lainnya.