Jakarta baru saja mengalami perkembangan penting dalam dunia legislatif. Semua fraksi partai di Badan Legislasi (Baleg) telah sepakat terkait usulan dari Komisi XI untuk harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU No. 4 tahun 2023 yang mengatur tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau yang lebih dikenal sebagai RUU P2SK.
Setelah disetujui di tingkat Baleg, RUU P2SK akan dibahas lebih lanjut pada sidang Paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Oktober 2025. Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang terdiri dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ditunjuk untuk menjaga stabilitas keuangan nasional dan memastikan bahwa keputusan kebijakan sektor keuangan berlangsung secara independen.
Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI, menekankan bahwa independensi ketiga lembaga ini tidak akan mengalami perubahan. Dalam konteks RUU P2SK, ia menegaskan bahwa dukungan terhadap posisi independensi LPS, BI, dan OJK justru akan diperkuat.
Pemahaman Tentang RUU P2SK dan Pentingnya Stabilitas Keuangan
RUU P2SK bukan hanya sekadar dokumen legislasi, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dan DPR untuk mendukung reformasi struktural di sektor keuangan. Dengan adanya RUU ini, diharapkan sektor keuangan dapat berkembang lebih optimal, sekaligus mengurangi potensi risiko yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
Dari sisi legislatif, RUU ini memberikan kerangka kerja yang jelas dalam hubungan antara lembaga-lembaga keuangan. Hal ini sangat penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan perbankan, terutama dalam masa-masa ketidakpastian ekonomi.
Dengan penguatan peran KSSK, sektor keuangan diharapkan bisa lebih proaktif dalam menghadapi tantangan. Berbagai kebijakan yang dikeluarkan diharapkan dapat menjaga integritas dan kepercayaan pada pasar serta melindungi hak-hak nasabah secara efektif.
Rencana Sidang Paripurna dan Langkah Selanjutnya
Setelah proses harmonisasi di Baleg, langkah berikutnya adalah membahas RUU P2SK pada sidang Paripurna. Sidang ini akan menjadwalkan berbagai agenda strategis yang berkaitan dengan penguatan sektor keuangan.
Ketua Komisi XI juga menekankan pentingnya peninjauan kembali untuk memastikan RUU ini relevan dengan kebutuhan masyarakat. Proses ini tidak hanya melibatkan kalangan legislator tetapi juga melibatkan pemangku kepentingan lain termasuk industri keuangan dan masyarakat luas.
Sebelum disahkan menjadi undang-undang, RUU ini akan disampaikan kepada pemerintah untuk mendapatkan masukan dan validasi lebih lanjut. Proses ini memastikan bahwa semua keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan memiliki pertimbangan matang dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Menjaga Independensi Lembaga Keuangan di Indonesia
Kemapanan independensi LPS, BI, dan OJK dianggap sebagai salah satu pilar penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa DPR tidak akan melakukan intervensi terhadap kinerja ketiga lembaga ini.
Independensi tersebut membawa kepercayaan kepada masyarakat, mengingat semua proses pengambilan keputusan di lembaga-lembaga ini akan berlangsung transparan. Dalam konteks ini, masyarakat diimbau untuk tidak merasa khawatir terhadap kinerja ketiga lembaga negara.
Misbahkun bahkan meminta publik untuk melihat lebih jauh kelebihan yang dimiliki oleh masing-masing lembaga. Keputusan yang diambil oleh LPS, BI, dan OJK adalah hasil dari pemikiran yang matang dan proses yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Signifikansi RUU dalam Konteks Ekonomi yang Lebih Luas
RUU P2SK berfungsi ganda: sebagai pendorong inovasi di sektor keuangan sekaligus sebagai mekanisme pengawasan yang lebih ketat. Dalam era digital yang semakin maju, sektor keuangan dituntut untuk beradaptasi dengan cepat dan responsif terhadap perubahan yang terjadi.
Melalui pembaruan regulasi ini, lembaga keuangan akan lebih siap menyongsong tantangan yang ada. RUU ini juga memberikan ruang bagi pengembangan inovasi keuangan digital yang berkelanjutan dan ramah masyarakat.
Dengan demikian, RUU P2SK diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih kokoh, transparan, dan berdaya saing tinggi. Ini tentunya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan, sehingga meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.